Senin, 20 November 2017

Standarisasi dan Hak Cipta

ISO 9000

        ISO 9000 merupakan standar mutu yang sangat populer di seluruh dunia. ISO 9000 adalah suatu standar internasional untuk sistem manajemen mutu. Standar tersebut menetapkan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi yang mendasar bagi organisasi apapun yang berminat untuk menerapkan standar ini.
      Berdasarkan definisi tersebut, maka sistem manajemen mutu ISO 9000 dapat didefinisikan sebagai standar sistem manajemen mutu yang mengelola proses pencapaian mutu. Sistem tersebut mengatur hubungan antara supplier, lembaga, dan konsumen. Oleh karena itu, sistem manajemen mutu ISO 9000 sama sekali tidak berbicara tentang mutu suatu produk, tetapi berbicara tentang proses pencapaian suatu tingkat mutu tertentu. Hal ini mengisyaratkan bahwa lembaga yang akan mengadopsi sistem tersebut perlu menetapkan spesifikasi/persyaratan/ karakteristik mutu produk dan prosesnya.
       ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176.  ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
·  Adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis;
·  Adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan 
   produk-produk berkualitas;
· Tersimpannya data dan arsip penting dengan baik;
· Adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, 
  dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
· Secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.

        Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered". Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.
ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
  1. ISO 9000 - Quality Management Systems - Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
  2. ISO 9001 - Quality Management Systems - Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
  3. ISO 9004 - Quality Management Systems - Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.

ISO 14000

        ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk:
  • Meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah;
  • Mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku;
  • Memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.

        ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000 sekaligus. Persyaratan ISO 140001 merupakan bagian integral dari Skema Manajemen dan Audit Lingkungan (Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Struktur dan persyaratan material EMAS lebih menuntut, terutama menyangkut tugas-tugas peningkatan, kepatuhan hukum dan pelaporan kinerja.
Daftar Perusahaan yang telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1. PT KMI Wire and Cable Tbk
2. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
3. PT Komatsu Indonesia
4. PT Bakrie Metal Industries
5. PT Semen Tonasa

UU No. 19 dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

       Dalam undang-undang ini dimaksudkan bahwa pencipta disini adalah seseorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
        Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.

Contoh kasus:
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.

Analisa Kasus:
Menurut saya kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT. Melayuku dengan yang diterbitkan oleh PT. MusikIndonesia dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. MusikIndonesia sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg sama oleh oleh PT. Melayuku

Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sbb:
  1. Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. MusikIndonesia memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
  2. Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia. 
  3. Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian. 
  4. Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. Melayuku kepada pihak PT. MusikIndonesia sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.

Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. MusikIndonesia secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. MusikIndonesia tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
  1. Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
  2. Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
  3. Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan lagu oleh PT. MusikIndonesia.


Prosesur Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia

         Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
  1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
  2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
  3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
  4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.

Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
  1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
  2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut : Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;

Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
  1. Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
  2. Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
  3. Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  4. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
  5. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  6. Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.

Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
  1. Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
  2. Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
  3. Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
  4. Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
  5. Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
  6. Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
  7. Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
  8. Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
  9. Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
  10. Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.

      Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
     Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten. 
       Demikian Prosedur Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HaKI ) , Hak Paten, Hak Cipta, Merek. ini hanyalah gambaran deskripsi Prosedur Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HaKI ) , Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Jadi bukan sebagai acuan nominal rupiah yang menjadi patokan.



Sumber:

Sabtu, 04 November 2017

Pengaruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan (Studi Kasus : PT Guna Mekar Industri, Semarang)

Nama (NPM) : Vina Aprilia (3C414055)

PT. Guna Mekar Industri merupakan industri yang bergerak dibidang packaging industries yang memiliki sistem produksi make to order. Perusahaan  memproduksi tempat makanan dan sedotan yang terbuat dari biji plastik. Terdapat beberapa masalah seperti produksi tidak memenuhi target pemesanan, banyaknya jumlah produk cacat setiap bulannya, ketidak disiplinan karyawan dengan banyak karyawan yang terlambat saat masuk kerja, dan banyaknya frekuensi kecelakaan kerja. Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang terjadi akan menyebabkan perusahaan merugi, dapat mengurangi kepuasan pelanggan, dan dapat mempengaruhi psikologis dari pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja. Menurut bagian personalia di PT. Guna Mekar Industri Semarang ingin menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga peneliti tertarik untuk menguji pengaruh keselamatan dan kesehatan kerja terhadap kinerja karyawan pada PT. Guna Mekar Industri dengan tujuan untuk mengerahui pengaruh keselamatan dan kesehatan kerja terhadap kinerja karyawan serta seberapa besar pengaruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap Kinerja Karyawan PT. Guna Mekar Industri Semarang, sehingga perusahaan dapat menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk memaksimalkan kinerja karyawan.
Penelitian tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak didasarkan dengan tinjauan pustaka, tinjauan pustaka mencakup tentang definisi dari keselamatan dan kesehatan kerja, komponen keselamatan dan kesehatan kerja, program kesehatan dan keselamatan kerja, pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, pendekatan kesehatan dan keselamatan kerja, komitmen keselamatan dan kesehatan kerja, tujuan dan manfaat keselamatan dan kesehatan kerja, definisi dari kinerja karyawan, komponen kinerja, faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja, dan tujuan penilaian kinerja. Kinerja karyawan menurut Mangkunegara (2000) didefinisikan sebagai hasi kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang karyawan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Struktur organisasi pada PT. Guna Mekar Industri yaitu secara divisional, dimana berdasarkan pada produk yang sama, proses yang sama, kelompok orang yang melayani pelanggan yang sama, dan atau berlokasi di daerah yang sama di suatu wilayah geografis.

Penelitian dengan menyebarkan kuesioner kepada pekerja yang berisikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan kinerja karyawan kepada 30 responden. Hasil uji reliabilitas untuk K3 menyatakan bahwa cronbach’s Alpha sebesar 0,888 yang menunjukan bahwa data tersebut konsisten, sedangkan untuk kinerja karyawan sebesar 0,908 yang menunjukan data tersebut reliabel atau konsisten. Terdapat uji hipotesis dengan menggunakan metode regresi linier sederhana dan uji asumsi yang terdiri dari uji normalitas dan uji linieritas. Berdasarkan penelitian dan pengujian tersebut terdapat hubungan positif antara kesehatan dan keselamatan kerja terhadap kinerja karyawan. Semakin tinggi kesehatan dan keselamatan kerja maka akan semakin tinggi pula kinerja karyawan yang ada, begitu pula sebaliknya. Besarnya pengaruh kesehatan dan keselamatan kerja terhadap kinerja karyawan adalah sebesar 42,4%. Hal tersebut mengindikasikan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja memberikan sumbanga efektif sebesar 42,4% terhadap kinerja karyawan. 

Senin, 16 Oktober 2017

Etika Profesi

      Kepakaran dalam seorang teknik industri yaitu seorang sarjana teknik industri harus mampu mengalokasikan segala sesuatu dengan optimal dan efisien. Seorang sarjana teknik industri dapat merencanakan, menjalankan, mengendalikan dan mengoptimalkan proses dalam segala sistem terutama sistem produksi. Kepakaran teknik industri adalah memecahkan masalah yang terkait dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam bidang lapangan pekerjaan. Dengan semua bekal ilmu yang telah didapatkan, seorang sarjana teknik industri diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi orang banyak karena seorang sarjana teknik industri selain dapat mengatur dan mengelola suatu sistem dengan baik, juga dapat secara langsung turun tangan dalam memperbaiki sistem tersebut secara kontinyu. 
      Karakter-karakter yang tidak beretika yang kita temukan dalam kehidupan sehari-hari yaitu yang memiliki karakter egois, tempramental, pendendam, sombong, iri hati, dan pembohong. Untuk lebih jelasnya, karakter-karakter tersebut akan dijelaskan seperti berikut. 
  • Egois, seorang dengan karakter egois cenderung mengutamakan kepentingan dirinya sendiri di atas kepentingan orang lain dan selalu menganggap dirinya yang paling benar.
  • Tempramental, seseorang dengan karakter tempramental cenderung akan dengan mudah menghujat dan menyalahkan orang lain dengan cara yang tidak beretika seperti membentak, memaki ataupun berlaku kasar dan lain-lain.
  • Pendendam, seseorang yang pendendam akan susah untuk memaafkan terlebih melupakan kesalahan orang lain. Hal tersebut secara tidak langsung akan mempengaruhi hubungan dengan orang di sekitarnya.
  • Sombong, seseorang yang sombong selalu merasa dirinya paling hebat sehingga dengan sengaja sering melontarkan atau melakukan tindakan yang dapat merendahkan dan menyinggung orang lain. Kesombongan adalah hal yang paling dibenci dalam lingkungan masyarakat. 

      Karakter yang tidak beretika profesional dalam menjalankan tugasnya dalam suatu pekerjaan yaitu seperti seorang petinggi negara yang telah berjanji untuk mengabdi kepada rakyat tetapi telah melakukan korupsi dengan memakan uang rakyat, dokter yang melakukan mal praktek kepada pasiennya sehingga membahayakan nyawa orang lain, hakim yang rela disuap untuk meringankan atau menghilangkan hukuman untuk tersangka dalam suatu kasus kejahatan, pengajar yang melakukan tindakan kekerasan kepada anak didiknya, dan jurnalis yang membuat berita secara tidak netral dengan memihak pada satu figur, golongan atau kalangan tertentu selain itu jurnalis yang membuat berita yang tidak benar atau tidak sesuai dengan faktanya sehingga membuat pembaca bersumsi dan menjadi menyebabkan perpecahan dan sara.

Etika, Profesi, Profesional, dan Etika Profesi

Etika

Definisi dari Etika menurut beberapa ahli diantaranya:
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq), kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq, nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia,1989)
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral. (Suseno,1987)
Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip – prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff,1986)
Berdasarkan beberapa pemikiran diatas etika menurut Bartens sebagaimana dikutip oleh Abdul Kadir, memberikan tiga arti etika yaitu :
  1. Etika dipakai dalam arti nilai – nilai dan norma – norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat
  2. Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik
  3. Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk, arti disini sama dengan filsafat moral



Profesi dan Profesionalisme

       Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, komputer dan desainer.
Berikut merupakan definisi-definisi dari profesi, yaitu diantaranya: 
  • Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dsb.) tertentu.
  • Profesi merupakan pekerjaan, namun belum tentu semua pekerjaan adalah profesi.
  • Profesi merupakan pekerjaan purna waktu.
  • Pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Secara umum karakteristik yang terdapat pada profesi adalah : 
  • Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar padapengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik. 
  • Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesitersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya. 
  • Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. 
  • Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis. 
  • Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan. 
  • Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya. 
  • Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar. 
  • Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. 
  • Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi. 
  • Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat. 
  • Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.


    Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Misalkan seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas profesional melalui berbagai cara dan strategi.
Nilai-nilai profesional harus menjadi bagian dan telah menjiwai seseorang yang sedang mengembang sebuah profesi. Sikap seorang profesional dalam melakukan pekerjaannya adalah :
  1. Komitmen tinggi
  2. Tanggung jawab
  3. Berfikir sistematis
  4. Penguasaan materi
  5. Menjadi bagian masyarakat profesional
Prinsip-prinsip Kerja yang Profesional diantaranya:
  • Holistic (Keseluruhan) 
  • Optimal (terbaik) 
  • Longlife Learner (belajar seumur hidup) 
  • Integrity (kejujuran) 
  • Sharp (berpikir tajam) 
  • Team Work (kerjasama) 
  • Innovation (inovasi) 
  • Communication (komunikasi) 

Etika Profesi
       Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.


  • Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
  • Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
  • Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Prinsip dalam menjalankan profesi, seseorang perlu memiliki dasar-dasar yang perlu diperhatikan, diantaranya:


  1. Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
  2. Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
  3. Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
  4. Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.

Jumat, 28 April 2017

Meminimalisasi Dampak Negatif yang Ditimbulkan Oleh Limbah Cair Kelapa Sawit

Berdasarkan jurnal Pengembangan Potensi Energi Alternatif dengan Pemanfaatan Limbah Cair Kelapa Sawit sebagai Sumber Energi Baru Terbarukan di Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukannya sebuah analisa untuk mengetahui dampak positif dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh limbah cair kelapa sawit.
Berikut merupakan dampak negatif dari limbah cair kelapa sawit yaitu dapat menyebabkan bencana lingkungan apabila tidak dimanfaatkan dan dibuang di kolam terbuka karena akan melepaskan sejumlah besar gas metana dan gas berbahaya lainnya ke udara yang menyebabkan terjadinya emisi gas rumah kaca serta dapat menimbulkan pencemaran air yang mengganggu bahkan meracuni bota perairan dan akan menimbulkan bau.
Limbah cair kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki dampak negatif yang ditimbulkan. Dalam upaya untuk mengurangi atau meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh limbah cair kelapa sawit maka dilakukan pendaur ulangan limbah cair tersebut menjadi biogas. Limbah cair kelapa sawit dengan kapasitas pabrik di Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar 2.115 ton TBS/jam, maka limbah cair yang bisa di manfaatkan adalah sebesar 1.269 ton limbah cari/jam dan mampu menghasilkan biogas sebesar 1.269.000 m3. Cara meminimalisirnya yaitu dengan penggunaan sistem digester anaerob dapat memperoduksi biogas dengan lebih maksimal. Selanjutnya biogas tersebut menghasilkan energi listrik yang dapat digunakan oleh warga sekitar untuk penerangan.



Daftar pustaka :
Alkusma, Y.M., Hermawan, dan Hadiyanto. (2016). Pengembangan Potensi Energi Alternatif dengan Pemanfaatan Limbah Cair Kelapa Sawit sebagai Sumber Energi Baru Terbarukan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Jurnal Ilmu Lingkungan,14(2),96-102, doi:10.14710/jil.14.2.96-102. Diunduh pada http://ejournal.undip.ac.id/index.php/ilmulingkungan/article/view/14600/PDF


Dampak Positif dan Dampak Negatif dari Limbah Cair Kelapa Sawit

Berdasarkan jurnal Pengembangan Potensi Energi Alternatif dengan Pemanfaatan Limbah Cair Kelapa Sawit sebagai Sumber Energi Baru Terbarukan di Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukannya sebuah analisa untuk mengetahui dampak positif dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh limbah cair kelapa sawit.
Perkembangan bisnis dan investasi kelapa sawit dalam beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Permintaan atas minyak nabati dan penyediaan biofuel telah mendorong peningkatan permintaan minyak nabati yang bersumber dari crude palm oil (CPO) yang berasal dari kelapa sawit. Hal ini disebabkan tanaman kelapa sawit memiliki potensi menghasilkan minyak sekitar 7 ton/hektar lebih tinggi dibandingkan dengan kedelai yang hanya 3 ton/hektar. Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan perkebunan dan industri kelapa sawit karena memiliki potensi cadangan lahan yang cukup luas, ketersediaan tenaga kerja, dan kesesuaian agroklimat. Luas perkebunan kelapa sawit pada tahun 2007 sekitar 6,8 juta hektar (Heriyadi, 2009). Dari luas tersebut sekitar 60 % diusahakan oleh perkebunan besar dan sisanya diusahakan oleh perkebunan rakyat (Soetrisno, 2008). Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki potensi perkebunan dengan jumlah perusahaan perkebunan besar swasta hampir 60 perusahaan besar swasta dan hampir 50% dari jumlah tersebut telah memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit. Pada kenyataannya limbah kelapa sawit yang ada masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal, diantaranya sebagai sumber pembangkit energi alternatif, terutama sebagai sumber energi alternatif bagi daerah-daerah perdesaan yang belum terjangkau jaringan listrik yang dikelola oleh pemerintah (PLN) selama ini. Tulisan ini merupakan gagasan dari melimpahnya limbah cair yang ada di Kabupaten Kotawarngin Timur yang belum di maksimalkan penggunaannya berkaitan dengan kemandirian energi dari sumber energi baru terbarukan (Alkusma, dkk. 2016)
 Pengembangan potensi energi alternatif dengan limbah cair kelapa sawit sebagai sumber energi baru di Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki dampak positif dan dampak negatif yang ditimbulkan dari limbah tersebut. Dampak positif dari limbah cair kelapa sawit yaitu dapat mendaur ulang limbah menjadi biogas limbah cair kelapa sawit yang dapat menghasilkan energi listrik yang saat ini banyak bergantung pada generator diesel dengan biaya yang mahal pada daerah tersebut selain itu dapat dijadikan pakan ternak, bahan pembuat  sabun, pembuatan biodiesel, dan air sisanya dapat digunakan untuk pengairan bila telah memenuhi standar baku mutu lingkungan. Dampak positif lainnya yaitu pengolahan limbah cair dengan proses digester anaerobik dapat dilakukan pada lahan yang sempit dan memberi keuntungan berupa penurunan jumlah padatan organik, jumlah mikroba pembusuk yang tidak diinginkan, serta kandungan racun dalam limbah dan dapat membantu peningkatan kualitas pupuk dari sludge yang dihasilkan, karena sludge yang dihasilkan berbeda dari sludge limbah cair PMKS biasa yang dilakukan melalui proses konvensional.

Dampak negatif dari limbah cair kelapa sawit yaitu dapat menyebabkan bencana lingkungan apabila tidak dimanfaatkan dan dibuang di kolam terbuka karena akan melepaskan sejumlah besar gas metana dan gas berbahaya lainnya ke udara yang menyebabkan terjadinya emisi gas rumah kaca serta dapat menimbulkan pencemaran air yang mengganggu bahkan meracuni bota perairan dan akan menimbulkan bau.


Daftar pustaka :
Alkusma, Y.M., Hermawan, dan Hadiyanto. (2016). Pengembangan Potensi Energi Alternatif dengan Pemanfaatan Limbah Cair Kelapa Sawit sebagai Sumber Energi Baru Terbarukan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Jurnal Ilmu Lingkungan,14(2),96-102, doi:10.14710/jil.14.2.96-102. Diunduh pada http://ejournal.undip.ac.id/index.php/ilmulingkungan/article/view/14600/PDF

Kamis, 30 Maret 2017

Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam

Kegiatan pembangunan membawa berbagai tingkat perubahan terhadap ekosistem, tetapi selalu diatur oleh pembatasan ekologis yang bekerja dalam suatu ekosistem alami itu. Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari. Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu:
a.             Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
b.         Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
c.        Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan.


Karakteristik Ekologi Sumberdaya Alam dapat Pulih:
a.                  Interdependensi adalah seluruh unsur ekosistem saling berkaitan membentuk the web of life
b.                 Siklus dari Proses Ekologi adalah interaksi antar masing – masing unsur ekosistem melibatkan pertukaran energi dan materi dalam siklus yang berkesinambungan (siklusO2, siklusCO2, siklusnutrient, dll).
c.          Fleksibilitas adalah struktur jaringan suatu ekosistem tidak kaku, tetapi Berfluktuatif secara konsisten. Bila terjadi perubahan lingkungan, maka seluruh Siklus bertindak sebagai sistem umpan balik yang secara otomatis bertindak untuk mengembalikan situasi menjadi seimbang.
d.               Kaenekaragaman (Diversity) yaitu semakin beragam unsur ekosistem, semakin dinamis sistem, semakin besar fleksibilitasnya, semakin besar kemampuannya untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan lingkungan yang terjadi
e.         Koevolusi yaitu organisme dan lingkungannya berkembang bersama secara evolusi melalui proses adaptasi dan proses belajar.
Kegiatan pembangunan membawa berbagi tingkat perubahan terhadap ekosistem, tetapi selalu diatur oleh pembatasan ekologi yang bekerja dalam suatu ekosistem alam itu. Faktor-faktor pemmbatasan ekologi ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari. Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu:
1.      Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam dimasa depan.
2.      Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibandingkan daerah yang baru.
3.      Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama. (Dasman, 1973)
Tanah Sebagai Sumber Daya Alam: tanah merupakan kumpulan ditubuh alam diatas permukaan bumi yang mengandung benda-benda hidup dan mampu mendukung pertumbuhan tanaman. Lapisan teratas suatu penampang tanah biasanya mengandung banyak bahan organic dan berwarna gelap karena akumulasi bahan organik, lapisan ini merupakan lapisan utama.
Air Sebagai Sumber Daya Alam: air merupakan sumber air yang berpengaruh dibidang pertanian dan industry diberbagai tempat didunia. Dibidang pertanian kekurangan air menjadi hambatan utama, sedangkan kebutuhan air akan meningkat karena pertambahan penduduk dan peningkatan kegiatan pertanian, industri, pertambangan, serta meluas tempat-tempat pemukiman.
Cuaca dan Iklim sebagai Faktor Penunjang SDA dan Lingkungan:  cuaca dan iklim berfluktasi dan berubah karena alam, dan juga karena manusia. Perubahan karena manusia berpangkal dari pertambahan penduduk yang menyebabkan bertambahnya jumlah energy secara langsung kedalam udara, pembukaan tanah yang menyababkan berubahnya permukaan bumi, pengotoran udara yang menyebabkan terjadinya perubahan energy baik yang menuju atau keluar dari permukaan bumi.



Sumber: 

Drs. Jupri MT. 2016. Sumber Daya Alam. Bandung: Univeristas Pendidikan Indonesia.

Landasan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Human Settlement pada dasarnya merupakan ekosistem buatan yang dibangun di atas ekosistem alami. Ekosistem alami merupakan hasil karya gaya-gaya asal dalam (gaya epirogenesis dangaya orogenesis) dan gaya gaya asal luar di dalam kerangka waktu (time frame) geologis. Ekosistem buatan dan atau pemanfaatan sumber daya alam di dalam time frame manusia. Berlangsung perubahan ekosistem buatan secara cepat di atas ekosistem alami yang sesungguhnya mengalami perubahan secara lambat. Cara Pandang Ekosistem diantaranya yaitu keterkaitan, ketergantungan, keserasian, keselarasan, keseimbangan antar komponen di dalam ekosistem.
Arah kebijakan bidang pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dalam GHBN 1999 – 2004. Berikut merupakan kebijakan dalam bidang pengelolaan sumberdaya alam.
a.        Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b.            Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c.     Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
d.             Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
e.    Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.

Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Berikut merupakan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam.
a.           Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
b.     Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
c.           Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
d.      Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
e.           Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
f.         Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.

Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan
a.      Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
b.         Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
c.     Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
d.     Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
e.          Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
f.       Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan      lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.

Visi Pengelolaan Sumber Daya Alam
“Terwujudnya Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif, serta berperan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau”.
Misi Pengelolaan Sumber Daya Alam
a.              Mewujudkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi, guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau.
b.         Melakukan koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai proses pembangunan untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi antara ekonomi dan ekologi dalam pembangunan berkelanjutan;
c.    Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
d.             Melaksanakan tatakelola pemerintahan yang baik serta mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara terintegrasi.
Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak dicapai adalah:
a.        Terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air tanah;
b.             Terlindunginya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;
c.            Membaiknya kualitas udara dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);

d.             Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi.


Sumber: