Kamis, 20 Oktober 2016

Metodelogi Penelitian Kualitatif

METODE PENELITIAN
METODELOGI PENELITIAN KUALITATIF




Disusun Oleh:

Nama                      :  Vina Aprilia
NPM                       :  3C414055
Kelas                       :  3ID10
Dosen                      :  Yahya Zulkarnain







JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI

2016






1.        Paradigma Metode Penelitian
Metode berfikir dalam perkembangan pengetahuan dibagi dua yaitu metode deduktif dan metode induktif. Metode deduktif adalah metode berfikir yang berpangkal dari hal-hal yang umum atau teori menuju pada hal-hal yang khusus atau kenyataan. Sedangkan metode induktif adalah sebaliknya. Kedua metode tersebut diperlukan dalam penelitian. Penelitian kuantitatif lebih bersifat deduktif, sedangkan penelitian kualitatif lebih bersifat induktif.  
Metode penelitian terbagi menjadi dua yaitu metode kualitatif dan metode kuantitatif. Mulanya meode kuantitatif dianggap memenuhi syarat sebegai metode penilaian yang baik karena menggunakan alat-alat atau instrumen untuk mengukur gejala-gejala tertentu dan diolah secara statistik. Dalam pengembangannya, data yang berupa angka dan pengolahan matematis tidak dapat menerangkan kebenaran secara meyakinkan. Oleh sebab itu digunakan metode kualitatif yang dianggap mampu menerangkan gelaja atau fenomena secara lengkap dan menyeluruh.
Tiga metode yang secara kronologis berurutan yaitu metode pra-positivisme, positivisme, dan post-positivisme. Paradigma dalam penelitian mulanya orang memandang bahwa apa yang terjadi bersifat alamiah. Penelitian bersifat pasif sehingga tinggal memberi makna dari apa yang terjadi dan tanpa ingin berusaha untuk mengubah disebut dengan masa pra-positivisme. Setelah timbul pemikiran baru bahwa peneliti dapat melakukan dengan sengaja mengadakan perubahan dalam dunia sekitar dengan melakukan berbagai eksperimen maka timbulah metode ilmiah disebut masa positivisme. Pandangan positivisme dalam perkembangannya dibantah oleh pendirian baru yang disebut post-positivisme. Menurut pandangan post-positivisme kebenaran tidak hanya satu tetapi lebih kompleks, sehingga tidak dapat diikat oleh satu teori tertentu saja.

2.        Pengertian Penelitian Kualitatif
Definisi penelitian kualitatif secara umum adalah suatu metode berganda dalam fokus, yang melibatkan suatu pendekatan interpretatif dan wajar terhadap setiap pokok permasalahannya. Tujuan penelitian kualitatif adalah untuk mendapatkan pemahaman yang sifatnya umum terhadap kenyataan sosial dari perspektif partisipan. 
Istilah penelitian kualitatif menurut Kirk & Miller (Nasution, 1988:23) adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan pada manusia dalam kesannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasanya dan dalam peristilahannya. Lalu mereka mendefinisikan bahwa metodelogi penelitian adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan pada manusia dalam kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasanya dan dalam peristilahannya.
Menurut Strauss & Corbin (Cresswell, J., 1998:24) adalah jenis penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai (diperoleh) dengan menggunakan prosedur-prosedur statistik atau cara-cara lain dari kuantifikasi (pengukuran). Menurut Bogdan & Biklen, S. (1992: 21-22) adalah salah satu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku orang-orang yang diamati.

3.        Dasar Teoretis Penelitian Kualitatif
Kajian penelitian kualitatif berawal dari kelompok ahli sosiologi dari Mazhab Chicago pada tahun 1920-1930, yang memantapkan pentingnya penelitian kualitatif untuk mengkaji kelompok kehidupan manusia. Penelitian kualitatif dalam paradigma diartikan sebagai teori. Seorang peneliti dalam kegiatan penelitiannya baik dinyatakan secara eksplisit atau tidak, menerapkan paradigma tertentu sehingga penelitian menjadi terarah. Dasar teoritis dalam pendekatan kualitatif adalah:
a.         Pendekatan fenomenologis. Dalam pandangan fenomenologis, peneliti berusaha memahami arti  peristiwa dan kaitan-kaitannya terhadap orang-orang biasa dalam situasi-situasi tertentu.
b.      Pendekatan interaksi simbolik. Dalam pendekatan interaksi simbolik diasumsikan bahwa objek orang, situasi dan peristiwa tidak memiliki pengertian sendiri, sebaliknya pengertian itu diberikan kepada mereka. Pengertian yang dlberikan orang pada pengalaman dan proses penafsirannya bersifat esensial serta menentukan.
c.   Pendekatan kebudayaan. Untuk menggambarkan kebudayaan menurut perspektif ini seorang peneliti mungkin dapat memikirkan suatu peristiwa di mana manusia diharapkan berperilaku secara baik. Peneliti dengan pendekatan ini mengatakan bahwa bagaimana sebaiknya diharapkan berperilaku dalam suatu latar kebudayaan.
d.        Pendekatan etnometodologi. Etnometodologi berupaya untuk memahami bagaimana masyarakat memandang, menjelaskan dan menggambarkan tata hidup mereka sendiri. Etnometodologi berusaha memahami bagaimana orang-orang mulai melihat, menerangkan, dan menguraikan keteraturan dunia tempat mereka hidup. Seorang peneliti kualitatif yang menerapkan sudut pandang ini berusaha menginterpretasikan kejadian dan peristiwa sosial sesuai dengan sudut pandang dari objek penelitiannya.

4.        Ciri-ciri Penelitian Kualitatif
Penelitian kualitatif berbeda dengan penelitian lain. Untuk mengetahui perbedaan tersebut ada 15 ciri penelitian kualitatif yaitu:
a.   Dalam penelitian kualitatif data dikumpulkan dalam kondisi yang asli atau alamiah (natural setting).
b.      Peneliti sebagai alat penelitian, artinya peneliti sebagai alat utama pengumpul data yaitu dengan metode pengumpulan data berdasarkan pengamatan dan wawancara.
c.        Dalam penelitian kualitatif diusahakan pengumpulan data secara deskriptif yang kemudian ditulis dalam laporan. Data yang diperoleh dari penelitian ini berupa kata-kata, gambar, dan bukan angka.
d.       Penelitian kualitatif lebih mementingkan proses daripada hasil, artinya dalam pengumpulan data sering memperhatikan hasil dan akibat dari berbagai variabel yang saling mempengaruhi.
e.      Latar belakang tingkah laku atau perbuatan dicari maknanya. Dengan demikian maka apa yang ada di balik tingkah laku manusia merupakan hal yang pokok bagi penelitian kualitatif. Mengutamakan data langsung atau “first hand”. Penelitian kualitatif menuntut sebanyak mungkin kepada penelitinya untuk melakukan sendiri kegiatan penelitian di lapangan.
f.     Dalam penelitian kualitatif digunakan metode triangulasi yang dilakukan secara ekstensif baik tringulasi metode maupun triangulasi sumber data.
g.      Mementingkan rincian kontekstual. Peneliti mengumpulkan dan mencatat data yang sangat rinci mengenai hal-hal yang dianggap bertalian dengan masalah yang diteliti.
h.        Subjek yang diteliti berkedudukan sama dengan peneliti, jadi tidak sebagai objek atau yang lebih rendah kedudukannya.
i.        Mengutamakan perspektif emik, artinya mementingkan pandangan responden, yakni bagaimana ia memandang dan menafsirkan dunia dan segi pendiriannya.
j.          Verifikasi. Penerapan metode ini antara lain melalui kasus yang bertentangan atau negatif.
k.     Pengambilan sampel secara purposif. Metode kualitatif menggunakan sampel yang sedikit dan dipilih menurut tujuan penelitian.
l.   Menggunakan “Audit trail”. Metode yang dimaksud adalah dengan mencantumkan metode pengumpulan dan analisa data.
m.    Mengadakan analisis sejak awal penelitian. Data yang diperoleh langsung dianalisa, dilanjutkan dengan pencarian data lagi dan dianalisis, demikian seterusnya sampai dianggap mencapai hasil yang memadai.
n.    Teori bersifat dari dasar. Dengan data yang diperoleh dari penelitian di lapangan dapat dirumuskan kesimpulan atau teori.

5.      Perbedaan Metode Penelitian Kulitatif dengan Penelitian Kuantitatif
Terdapat perbedaan mendasar antara peran landasan teori dalam penelitian kualitatif. Dalam penelitian kuantitatif, penelitian berangkat dari teori menuju data, dan berakhir pada penerimaan atau penolakan terhadap teori yang digunakan, sedangkan dalam penelitian kualitatif peneliti bertolak dari data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan penjelas, dan beakhir dengan suatu teori. Berikut ini penulis sajikan perbedaan metode penelitian kualitatif dengan penelitian kuantitatif.

6.        Jenis-jenis Penelitian

Penelitian kualitatif memiliki 5 jenis penelitian, yaitu: biografi, fenomenologi, grounded theory, etrnografi, studi kasus. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis penelitian.
a.         Biografi
Penelitian biografi adalah studi tentang individu dan pengalamannya yang dituliskan kembali dengan mengumpulkan dokumen dan arsip-arsip. Tujuan penelitian ini adalah mengungkap turning point moment atau epipani yaitu pengalaman menarik yang sangat mempengaruhi atau mengubah hidup seseorang. Peneliti menginterpretasi subjek seperti subjek tersebut memposisikan dirinya sendiri.
b.        Fenomenologi
Penelitian fenomenologi mencoba menjelaskan atau mengungkap makna konsep atau fenomena pengalaman yang didasari oleh kesadaran yang terjadi pada beberapa individu. Penelitian ini dilakukan dalam situasi yang alami, sehingga tidak ada batasan dalam memaknai atau memahami fenomena yang dikaji. Menurut Creswell (1998:54), Pendekatan fenomenologi menunda semua penilaian tentang sikap yang alami sampai ditemukan dasar tertentu. Penundaan ini biasa disebut epoche (jangka waktu). Konsep epoche adalah membedakan wilayah data (subjek) dengan interpretasi peneliti. Konsep epoche menjadi pusat dimana peneliti menyusun dan mengelompokkan dugaan awal tentang fenomena untuk mengerti tentang apa yang dikatakan oleh responden.
c.         Grounded theory
Walaupun suatu studi pendekatan menekankan arti dari suatu pengalaman untuk sejumlah individu, tujuan pendekatan grounded theory adalah untuk menghasilkan atau menemukan suatu teori yang berhubungan dengan situasi tertentu . Situasi di mana individu saling berhubungan, bertindak, atau terlibat dalam suatu proses sebagai respon terhadap suatu peristiwa. Inti dari pendekatan grounded theory adalah pengembangan suatu teori yang berhubungan erat kepada konteks peristiwa dipelajari.
d.        Etnografi
Etnografi adalah uraian dan penafsiran suatu budaya atau sistem kelompok sosial. peneliti menguji kelompok tersebut dan mempelajari pola perilaku, kebiasaan, dan cara hidup. Etnografi merupakan proses dan hasil dari sebuah penelitian. Sebagai proses, etnografi melibatkan pengamatan yang cukup panjang terhadap suatu kelompok, dimana dalam pengamatan tersebut peneliti terlibat dalam keseharian hidup responden atau melalui wawancara satu per satu dengan anggota kelompok tersebut. Peneliti mempelajari arti atau makna dari setiap perilaku, bahasa, dan interaksi dalam kelompok.
e.         Studi kasus
Penelitian studi kasus adalah studi yang mengeksplorasi suatu masalah dengan batasan terperinci, memiliki pengambilan data yang mendalam, dan menyertakan berbagai sumber informasi. Penelitian ini dibatasi oleh waktu dan tempat, dan kasus yang dipelajari berupa program, peristiwa, aktivitas, atau individu.

7.        Metode Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatif
Data adalah sesuatu yang diperoleh melalui suatu metode pengumpuln data yang akan dikelola dan dianalisis dengan suatu metode tertentu. Dalam penelitian data secara garis besar terdapat dala tiga kelompok, yaitu: Wawancara, Observasi, dan dokumentasi.
a.         Wawancara
Wawancara merupakan alat re-cheking atau pembuktian terhadap informasi atau keterangan yang diperoleh sebelumnya. Tehnik wawancara yang digunakan dalam penelitian kualitatif adalah wawancara mendalam. Wawancara mendalam (in–depth interview) adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan informan atau orang yang diwawancarai, dengan atau tanpa menggunakan pedoman (guide) wawancara, di mana pewawancara dan informan terlibat dalam kehidupan sosial yang relatif lama.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan seorang peneliti saat mewawancarai responden adalah intonasi suara, kecepatan berbicara, sensitifitas pertanyaan, kontak mata, dan kepekaan nonverbal. Dalam mencari informasi, peneliti melakukan dua jenis wawancara, yaitu autoanamnesa (wawancara yang dilakukan dengan subjek atau responden) dan aloanamnesa (wawancara dengan keluarga responden). Beberapa tips saat melakukan wawancara adalah mulai dengan pertanyaan yang mudah, mulai dengan informasi fakta, hindari pertanyaan multiple, jangan menanyakan pertanyaan pribadi sebelum building raport, ulang kembali jawaban untuk klarifikasi, berikan kesan positif, dan kontrol emosi negatif.

b.        Observasi
Beberapa informasi yang diperoleh dari hasil observasi adalah ruang (tempat), pelaku, kegiatan, objek, perbuatan, kejadian atau peristiwa, waktu, dan perasaan. Alasan peneliti melakukan observasi adalah untuk menyajikan gambaran realistik perilaku atau kejadian, untuk menjawab pertanyaan, untuk membantu mengerti perilaku manusia, dan untuk evaluasi yaitu melakukan pengukuran terhadap aspek tertentu melakukan umpan balik terhadap pengukuran tersebut.
Ratcliff, D (2001:75) menyatakan beberapa bentuk observasi yang dapat digunakan dalam penelitian kualitatif, yaitu observasi partisipasi, observasi tidak terstruktur, dan observasi kelompok tidak terstruktur.
1.)      Observasi partisipasi (participant observation) adalah metode pengumpulan data yang digunakan untuk menghimpun data penelitian melalui pengamatan dan pengindraan dimana observer atau peneliti benar-benar terlibat dalam keseharian responden.
2.)      Observasi tidak berstruktur adalah observasi yang dilakukan tanpa menggunakan guide observasi. Pada observasi ini peneliti atau pengamat harus mampu mengembangkan daya pengamatannya dalam mengamati suatu objek.
3.)      Observasi kelompok adalah observasi yang dilakukan secara berkelompok terhadap suatu atau beberapa objek sekaligus.

c.         Dokumentasi
Sejumlah besar fakta dan data tersimpan dalam bahan yang berbentuk dokumentasi. Sebagian besar data yang tersedia adalah berbentuk surat-surat, catatan harian, cenderamata, laporan, artefak, foto, dan sebagainya. Sifat utama data ini tak terbatas pada ruang dan waktu sehingga memberi peluang kepada peneliti untuk mengetahui hal-hal yang pernah terjadi di waktu silam. Secara detail bahan dokumenter terbagi beberapa macam, yaitu otobiografi, surat-surat pribadi, buku atau catatan harian, memorial, klipping, dokumen pemerintah atau swasta, data di server dan flashdisk, data tersimpan di website, dan lain-lain.

d.        Focus Group Discussion (FGD)
Focus Group Discussion (FGD) adalah teknik pengumpulan data yang umumnya dilakukan pada penelitian kualitatif dengan tujuan menemukan makna sebuah tema menurut pemahaman sebuah kelompok. Teknik ini digunakan untuk mengungkap pemaknaan dari suatu kalompok berdasarkan hasil diskusi yang terpusat pada suatu permasalahan tertentu. FGD juga dimaksudkan untuk menghindari pemaknaan yang salah dari seorang peneliti terhadap fokus masalah yang sedang diteliti.


Pembahasan :
1.        Metode berfikir dalam perkembangan pengetahuan dibagi dua yaitu metode deduktif dan metode induktif. Penelitian kuantitatif lebih bersifat deduktif, sedangkan penelitian kualitatif lebih bersifat induktif. Metode penelitian dibagi menjadi dua yaitu penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif. Berdasarkan perkembangannya metode tersebut berkembang menjadi 3 metode yang secara kronologis berurutan yaitu metode pra-positivisme, positivisme, dan post-positivisme.
2.     Penelitian kualitatif secara umum adalah suatu metode berganda dalam fokus, yang melibatkan suatu pendekatan interpretatif dan wajar terhadap setiap pokok permasalahannya. Tujuan penelitian kualitatif adalah untuk mendapatkan pemahaman yang sifatnya umum terhadap kenyataan sosial dari perspektif partisipan. Dimaksud penelitian kualitatif tersebut berurusan dengan pengamatan perilaku manusia yang sedang diamati, dan penelitian kualitiatif tidak bisa diukur menggunakan prosedur-prosedur statistik atau cara-cara lain dari kuantifikasi (pengukuran).
3.     Dasar teoritis dalam pendekatan kualitatif terbagi menjadi empat yaitu pendekatan fenomenologis, pendekatan interaksi simbolik, pendekatan kebudayaan, dan pendekatan etnometodologi.
4.      Ciri-ciri penelitian kualitatif dilakukan dengan natural setting atau dalam kondisi asli, dilakukan secara langsung, mengasilkan data berupa kata, gambar, bukan angka, mementingkan proses daripada hasil, melakukan analisis awal, mencantumkan metode pengumpulan data, dll.
5.      Ada beberapa kriteria perbedaan antara penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif yaitu dari segi desain, ukuran, analisis. Penelitian kuantitatif mengambil jarak antara peneliti dengan obyek yang diteliti, menggunakan instrumen-instrumen formal, standar, dan bersifat mengukur. Sedangkan penelitian kualitatif menyatu dengan situasi dan fenomena yang diteliti, menggunakan peneliti sebagai instrumen.
6.  Jenis-jenis dari penelitian kualitatif diantaranya biografi yaitu tentang individu dan pengalamannya yang menuliskan kembali berdasarkan pengumpulan data-data atau arsip. Fenomenologi yaitu tentang mengungkapkan fenomena pengalaman berdasarkan kesadaran akan beberapa individu. Grounded theory yaitu menemukan teori yang terjadi pada situasi tertentu, berhubungan dengan peristiwa yang dipelajari. Etnografi yaitu mempelajari sistem suatu kelompok terhadap perilaku, interaksi, dll. Studi kasus yaitu mencari suatu masalah secara terperinci dalam pengambilan data dengan menyertakan sumber informasi.
7.        Metode pengumpulan data dalam penelitian kualitatif yaitu dengan melakukan wawancara yaitu mencari sumber informasi secara langsung kepada narasumber. Observasi yaitu pengumpulan data yang didapatkan dari hasil pengamatan. Dokumentasi yaitu pengumpulan data yang didapatkan dari data yang sudah ada sebelumnya biasanya data tersebut adalah fakta atau kenyataan yaitu seperti surat-surat, catatan, gambar dan laporan. Focus Group Discussion (FGD) yaitu pengumpulan data yang didapatkan dari diskusi suatu kelompok dalam suatu permasalahan.



Sumber:
http://yusuf.staff.ub.ac.id/files/2012/11/Jurnal-Penelitian-Kualitatif.pdf


Selasa, 26 April 2016

Hukum Industri Lanjutan

Pengertian Hak Merek
     
        Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
  1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
  2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
  3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.

        Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

1.     Fungsi Merek
        Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
  • Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
  • Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
  • Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
  • Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.

      Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.

Minggu, 24 April 2016

Hubungan Hukum Industri


DEFINISI HUKUM INDUSTRI

      Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut seharusnya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri, sedangkan definisi industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk  penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Studikasus tentang Hukum Industri 


  • Download Film Gratis

Kegiatan mendownload film secara gratis itu adalah tindakan yang melanggar hukum? Jelas mendowload film gratis adalah melanggar hukum. Melanggar hukum karena menggambil sesuatu tanpa diketahui oleh yang menciptakan film tersebut. Mengenai hal tersebut bisa Anda baca Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta yang menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya.


  • Menyanyikan Lagu Orang Lain

Cover Version ini sering dilihat pada situs berbagi video gratis. Dapat menemukan banyak orang yang membawakan lagu orang lain, bahkan bisa penyanyi aslinya tersaingi oleh yang membawahkan lagunya dengan cover version. Mengcover lagu melanggar hak cipta karena si pengcover lagu tidak meminta perizinan dari penciptanya atau yang mengenalkan lagu tersebut dan mengumumkan atau menyebar luaskan hasil pengcoveran lagunya.


  • Mengunggah Lagu ke Internet

Mungkin Anda berpikir dengan mengunggah lagu orang lain ke internet dapat membantu mempromosikan lagu tersebut. Walaupun niat Anda baik dan tidak mengambil keuntungan dari tindakan tersebut. Namun bisa saja Anda terancam sebagai pelanggar hak cipta. Kenapa bisa begitu? Sebenarnya, hak cipta itu merupakah hak yang eksklusif bagi penciptanya ataupun bagi yang menerima hak untuk menyebar luaskan, mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau yang memberikan izin. Sedangkan penggunggahan lagu tidak disertakan dengan perizinan penciptanya.


Hukum Industri


  • Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif

        Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
- Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat menghendakinya.
- Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
- Definisi Hukum menurut tokoh lain:

Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),1625: 
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

-   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-  R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

-  Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

-    Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

        Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.


Selasa, 12 Januari 2016

Kejanggalan Sosial di Kehidupan Sehari-hari (Budaya Mengantri)


KATA PENGANTAR  

         Alhamdulillah hirabbilalamin, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah  melimpahkan nikmat dan hidayahnya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini. Makalah ini sedikit membahas mengenai kejanggalan sosial yang ada di kehidupan sehari-hari.
          Dengan adanya makalah ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memahami kondisi dan situasi dilingkungan sekitar, agar lebih peka terhadap lingkungan, serta penerapannya pada saat kegiatan belajar mengajar.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami harapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun guna perbaikan dari makalah Ini. Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.




BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang
Ilmu Sosial Dasar adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari/menelaah tentang masalah-masalah sosial di dalam sebuah masyarakat yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah manusia. Masalah yang dihadapi tidaklah sama, disebabkan karena perbedaan tingkat perkembangan kebudayaan masyarakat dan keadaan lingkungan alam. Masalah tersebut dapat berupa sosial, politik, moral dll. Segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum adalah masalah sosial atau suatu kondisi yang terwujud dalam masyarakat berdasarkan atas studi, mempunyai sifat yang menimbulkan kekacauan. Pengertian Ilmu Sosial Dasar menurut para ahli yaitu menurut Soerjono Soekanto, masalah sosial merupakan suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Menurut Soetomo masalah sosial adalah sebagai suatu kondisi yang tidak  diinginkan oleh sebagian besar warga masyarakat.
Ilmu sosial dasar yang akan dibahas pada makalah ini adalah tentang kejanggalan sosial yang terjadi pada kehidupan sehari-hari. Kejanggalan sosial sering sekali kita temukan pada kehidupan sehari-hari tetapi kita tidak menyadari, dan terlebih kejanggalan sosial sering membuat kita merasa risih, atau bisa saja kita dirugikan dan menimbulkan kekacauan.

1.2    Perumusan Masalah
Ada beberapa hal yang akan dibahas pada makalah ini antara lain faktor pendukung terjadinya masalah sosial serta bagaimana cara penanggulangan dan pencegahan dari masalah sosial tersebut.

1.3    Pembatasan Masalah
Pembatasan digunakan untuk mempermudah dalam pembuatan makalah tersebut. Pembatas pada makalah ini antara lain:
1.      Pembuatan makalah hanya di dasari pada perilaku sehari-hari.
2.      Bersumber dari internet ataupun jurnal.

1.4    Tujuan Permasalahan
Adapun tujuan dari penulisan Makalah ini adalah mahasiswa dapat memperluas wawasan pemikiran serta kemampuannya dalam pemahaman Ilmu Sosial Dasar. Mahasiswa dituntut untuk peka terhadap lingkingan sekitar dan masalah-masalah sosial yang ada di lingkungan sekitar. 




BAB II
PEMBAHASAN


Ilmu sosial dasar membahas tentang masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. Masalah yang terjadi bisa berupa kejadian yang baik dan kejadian yang merugikan untuk orang lain. Pada bahasan ini, saya membahas tentang kejanggalan sosial yang terjadi pada masyarakat seperti budaya mengantri. Apasih itu budaya mengantri, menurut Godam (dalam Sukadji 2007:64) bahwa budaya adalah sebagai suatu keseluruhan dari pola perilaku yang ditampilkan seseorang  atau sekelompok orang melalui ke hidupan sosial yang diperoleh melalui proses berpikir manusia dari suatu kelompok manusia. Pendapat ini mengandung arti  bahwa budaya adalah suatu falsafah dengan didasari pandangan hidup sebagai  nilai-nilai yang menjadi sifat, kebiasaan dan juga pendorong yang dibudayakan dalam suatu kelompok dan tercermin dalam sikap menjadi perilaku, cita-cita,   pendapat, pandangan serta tindakan yang terwujud dalam berinteraksi dengan orang lain dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya, antrian adalah peristiwa antri adalah suatu kejadian yang biasa  dalam kehidupan sehari-hari seperti menunggu didepan loket untuk mendapatkan  tiket bus, pada nak, pada kasir supermarket, dan situasi-situasi yang lain  merupakan kejadian yang sering ditemui. Dalam kaitan dengan hal ini, Hidayah (1996: 12) mengemukakan bahwa antri adalah kegiatan di tempat-tempat  tertentu  dimana  sekumpulan  orang  harus  mematuhi  urutan  mendapat  giliran memperoleh kesempatan atau barang tertentu. Aktivitas  antri bukan merupakan hal yang baru, antri timbul disebabkan oleh kebutuhan akan layanan melebihi kemampuan (kapasitas) pelayanan dan fasilitas layanan,   sehingga pengguna fasilitas yang tiba tidak bisa segera mendapat layanan disebabkan kesibukan layanan. Uaian tersebut menunjukkan bahwa budaya  bahwa antri adalah suatu keseluruhan dari pola perilaku yang ditampilkan seseorang atau sekelompok orang melalui kehidupan sosial yang diperoleh  melalui  proses  berpikir  kelompok  orang  tersebut  dalam  mematuhi  urutan  mendapat giliran memperoleh kesempatan atau barang tertentu. Masalah dari budaya mengantri adalah sering sekali kita menemui antrian seperti diloket pembayaran, kasir, dll, tidak sedikit ditemukan seorang yang tidak sabar menunggu antrian yang panjang sehingga memutuskan untuk menyelak dengan alasan buru-buru, dsb. Pada peristiwa ini sangat mengganggu orang lain yang tertib mengantri, sehingga menimbulkan masalah yang terjadi pada masyarakat. Saya sendiri merasakan bertapa menyebalkannya seseorang yang menyelak seenaknya. Saya akan membuat contoh kasus dari masalah yang saya alami ini.


Pada tanggal 25 Desember 2015, saya sedang berada dipasar swalayan untuk membeli berbagai keperluan sehari-hari. Setelah merasa kebutuhannya sudah cukup saya membayar pada kasir pembayaran. Awalnya tidak ada masalah, semua mengantri dengan tertib, karena memang sedang ramai sekali di semua kasir pembayaran. Tiba-tiba datang seorang ibu-ibu menyelak. Biasanya saya membiarkan yang seperti ini apabila orang itu meminta maaf atau sekedar senyum saja. Namun ibu yang satu ini datang dengan muka yang cemberut, jutek melihat ke arah saya lalu langsung menggambil barisan didepan saya. Saya ingin sekali menegur ibu tersebut tapi orang tua saya membiarkannya. Dalam masalah ini apabila orang yang diselak merasa keberatan maka akan memicu terjadinya keributan, dan menjadi tidak tertib apabila ada yang melihat ibu itu menyelak lalu mengikuti untuk menyelak juga. Penyelesaiannya seharusnya setiap individu harus mempunyai kesadaran sendiri untuk tertib mengantri, dan menerapkannya pada anak-anaknya agar di contohkan yang baik-baik. Budaya mengantri itu penting, pada negara-negara maju sudah diterapkan budaya mengantri seperti ini. Sehingga pada negara tersebut setiap warganya menjadi tertib dan tertata seperti contohnya negara jepang, dan amerika.




BAB III
PENUTUPAN


Kesimpulan dan Saran
Dari masalah yang saya alami, budaya mengantri harus diterapkan oleh masyarakat agar menjadi tertib dan tertata. Apabila banyak sekali orang yang tidak bisa sabar untuk mengantri maka akan membuat suasana menjadi ricuh. Ternyata hal yang semudah ini masih saja banyak yang melakukan kecurangan dan membuat suasana menjadi ricuh. Maka agar tidak terjadi hal-hal yang seperti diatas budaya mengantri harus kita terapkan pada orang di sekitar kita terutama pada anak-anak. Tentu kita yang memulai budaya antri sebelum kita menyontohkan ke orang lain. Dengan budaya mengantri semuanya akan lancar dan cepat. Terapakan budaya antri di mana saja supaya hidup lebih indah dan negara indonesia ini akan semakin maju dan akan terkenal telah menerapkan budaya mengantri.





DAFTAR PUSTAKA
       http://dwikimawa.blogspot.co.id/2012/03/budaya-mengantri.html