1.
Wawasan
Nasional Suatu Bangsa
Terlebih dahulu memahami
wawasan nasional suatu bangsa secara universal, hal ini mengingat latar
belakang suatu bangsa bahwa kebenaran hakiki ( mutlak ) ialah kebenaran dari
Tuhan.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada
3 faktor penentu yang harus di perhatikan oleh bangsa :
a. Bumi
atau ruang di mana bangsa itu hidup.
b. Jiwa,
tekad, semangat rakyatnya .
c. Lingkungan
sekitarnya .
Wawasan Nasional ialah cara
pandang suatu bangsa yang telah menegara terhadap diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interasi dan interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah – tengah lingkungannya baik
nasional regional dan global.
2.
Teori
Kekuasaan
Dalam
sejarah perkembangan konsep kekuasaan, terdapat banyak teori kekuasaan yang
dirumuskan oleh tokoh-tokoh politik besar, teori mengenai kekuasaan mengalami
metamorfosa dan proses dialektika untuk menuju sebuah penyempurnaan
mengenai pemahaman para ahli mengenai
kekuasaan. Berikut beberapa rumusan teori kekuasaan
yang dikemukakan 3 ahli dengan beberapa
distingsi dalam dimensinya.
1)
Menurut Robert A.Dahl
Teori kekuasaan yang pertama adalah
teori kekuasaan satu dimensi yang dikemukakan oleh Robert Dahl. Persepektif ini
disebut sebagai pendekatan pluralis dan meningkatkan kepada peningkatan
kekuasaan melalui proses pembuatan kebijakan dan perilaku yang bisa diamati. Persepektif satu
dimensi ini menjelaskan sebuah kondisi dimana salah satu kelompok didominasi
oleh kelompok yang lain, sehingga kelompok yang didominasi tidak bisa melakukan
apapun tanpa ada ‟perintah‟ dari kelompok yang mendominasi.
2)
Menurut Steven Luke
Politik dalam ilmu
sosial dilihat sebagai proses memperoleh kekuasaan. Salah satu teori yang
terkemuka adalah teori tiga dimensi kekuasaan yang dikemukakan oleh Luke. Teori
3 dimensi kekuasaan merupakan sebuah evolusi dari teori lain yang berkembang
sebelumnya.
3)
Menurut Michael Foucault
Seorang filsuf yang
memberikan gambaran kekuasaan dengan cara yang berbeda dari kebanyakan tokoh
lainnya. Konsepsi yang dirumuskan oleh Foucault terbilang orisinil,
orisinalitas itu bukan hanya terletak dalam definisi kekuasaan yang
dikonsepsikan olehnya, tetapi juga tujuan dan sasaran dari kekuasaan tersebut.
yang kemudian juga menggambarkan pola hubungan kekuasaan dengan pengetahuan,
serta mekanisme dan teknik yang digunakannya untuk menganalisa kekuasaan.
Menurut Michel Foucault, kekuasaan itu terlaksana bukan pertama-tama melalui
kekerasan atau dari hasil persetujuan, melainkan sebagai „seluruh struktur
tindakan yang menekan dan mendorong tindakan-tindakan lain melalui rangsangan,
persuasi, atau bisa juga melalui paksaan
(coercive power) dan larangan. Hal ini menjadikan kekuasaan terkait langsung
dengan control exercise bagaimana kekuasaan itu dijalankan dalam praktiknya sehari-hari.
3.
Teori
Geopolitik
Kata
geopolitik berasal dari kata geo dan politik.“Geo” berarti bumi dan “Politik”
berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa
Inggris, politics adalah suatu rangkaian
asas (prinsip), keadaan, cara, danalat yang digunakan untuk mencapai cita-cita
atau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics
mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan
suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Sedangkan menurut
para ahli, Geopolitik adalah :
1.
Menurut Rudolf Kjellén,
Seorang ilmuwan
politik Swedia, pada awal abad ke-20 Geopolitik adalah seni dan praktek
penggunaan kekuasaan politik atas suatu wilayah tertentu.Secara tradisional,
istilah ini diterapkan terutama terhadap dampak geografi pada politik,
tetapi penggunaannya telah berkembang
selama abad ke abad yang mencakup konotasi yang lebih luas. 2.
2.
Menurut Hagget,
Geografi Politik
merupakan cabang geografi manusia yang bidang kajiannya adalah aspek
keruangan pemerintahan atau kenegaraan
yang meliputi hubungan regional dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan
dipermukaan bumi. Dalam geografi
politik, lingkungan geografi dijadikan sebagain dasar perkembangan dan hubungan
kenegaraan. Bidang kajian geografi politik relatif luas, seperti aspek keruangan,
aspek politik, aspek hubungan regional,
dan internasional.
Secara
umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri,
lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
4.
Latar
belakang filosofi dari wawasan nusantara
Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara
pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran
sebagai berikut (S. Sumarsono, 2005) :
a. Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila
b. Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
c. Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
d. Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar
pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi
dasar dari pengembangan wawasan itu.
a. Sila
1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
menghormati kebebasan beragama
b. Sila
2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
c. Sila
3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
d. Sila
4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
e. Sila
5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal
ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara
dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun
kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai
berikut.
a.
Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih
mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun
1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air
rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
1) Dengan
aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan
2) Laut
menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan
b.
Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi
Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan
yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak
memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah
daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan
pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia.
Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin
selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan
keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya
12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar
pada pulau-pulau negara Indonesia….”
1) Jadi,
pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh,
kesatuan yang bulat dan utuh
c.
Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp
Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia
menurut Deklarasi Djuanda itu
1) Maka
Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim)
2) Dampaknya:
jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939
luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda
dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya
terdiri dari laut/perairan)
d.
Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut
Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang
digagas menurut Deklarasi Djuanda)
1) Asas
Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation
Convention on the Law af the Sea)
2) Dampak
dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia
e.
Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982
melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985)
f.
Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
g.
Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan
untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo Stationery Orbit)
h.
Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr.
Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
1) Wilayah
territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut
2) Wilayah
ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut
3) Wilayah
ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km
4) Wilayah
udara nasional Indonesia setinggi 110 km
5) Batas
antariksa Indonesia
a) Tinggi
= 33.761 km
b) Tebal
GSO (Geo Stationery Orbit) = 350 km
c) Lebar
GSO (Geo Stationery Orbit) = 150 km
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang
(membangun wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana
dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari
Sabang sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988)
Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub
suku/etnis yang banyak.
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana
tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
a.
20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
b.
28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan
Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
c.
17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik
Indonesia.
5.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan nasional
Sasaran implementasi Wawasan
Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola yang mendasari cara
berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani
berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air
secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :
1. Politik,
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
2. Ekonomi,
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
3. Sos-Bud,
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menerima serta
menghormati : segala bentuk perbedaan (kebhinekaan) sebagai kenyataan yang
hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia Tuhan.
4. Han-Kam,
menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan
membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
Pemasyarakatan (sosialisasi) dari Wawasan Nusantara
dibagi menjadi dalam :
1. Menurut
sifat atau cara penyampaiannya, dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Langsung, yang terdiri dari Ceramah, Diskusi
atau Dialog, Tatap Muka.
b.
Tidak Langsung, yang terdiri dari Media
Elektronik, Media cetak.
2. Menurut
metode penyampaiannya berupa :
a.
Ketauladanan
Melalui
metode penularan ketauladanan dalam sikap perilaku sehari-hari kepada
lingkungannya terutama dengan memberikan contoh-contoh berfikir, bersikap dan
bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi
dan atau golongan sehingga menimbulkan semangat kebangsaan yang selalu cinta
tanah air.
b.
Edukasi
Melalui
metode pendekatan
1. Formal,
pendidikan umum atau pembentukan, dimulai dari tingkat TK (Taman Kanak-kanak)
sampai Perguruan Tinggi, pendidikan karir disemua strata dan bidang profesi dan
penataran atau kursus-kursus, dsb.
2. Informal,
dapat dilaksanakan di lingkungan rumah atau keluarga, di lingkungan pemukiman,
di lingkungan pekerjaan dan dalam lingkungan organisasi kemasyarakatan.
3. Komunikasi.
Melalui metode komunikasi tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan
(sosialisasi) dari Wawasan Nusantara adalah : tercapainya hubungan komunikasi
(timbal balik) secara baik akan mampu menciptakan iklim/suasana yang saling
menghargai, menghormati, mawas diri dan tenggang rasa sehingga terjadi kesatuan
bahasa dan tujuan tentang Wawasan Nusantara.
4. Integrasi.
Melalui metode integrasi tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan
(sosialisasi) Wawasan Nusantara adalah : terjalinnya persatuan dan kesatuan.
Pengertian serta pemahaman tentang Wawasan Nusantara yang mampu memantapkan
untuk membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia pada saat ini
maupun di masa yang akan datang, kesadaran mengutamakan kepentingan nasional
dan cita-cita serta tujuan nasional yang didasari Wawasan Nusantara.
6.
Pengertian
wawasan nusantara
• Pengertian Wawasan Nusantara
berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan
nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Pengertian Wawasan Nusantara Menurut
Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat
Lemhanas Tahun 1999.
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
7. Landasan wawasan nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara dalam
Geopolitik Indonesia adalah:
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan
menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
Landasan Idiil adalah Pancasila .
Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.
8. Unsur wawasan nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas
3 unsur dasar :
1.
Wadah (Contour). Meliputi, wilayah Indonesia
yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta
aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi
berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai
kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.
2.
Isi (Content). Isi adalah aspirasi bangsa
yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
–
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
– Persatuan
dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata Laku (Conduct). Tata laku merupakan
hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
– Tata
Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia.
– Tata
Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut
mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap
tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua
aspek kehidupan nasional.
9. Hakekat wawasan nusantara
Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini
berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan
bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia.
10.
Asas,
arah pandang wawasan nusantara
Asas Wawasan
Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan
setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll)
terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan
maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara
terdiri dari :
• Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.
• Kesetiaan.
Arah Pandang Ke
Dalam. Bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan
nasional baik aspek alamiah dan aspek sosial.
Arah pandang ke dalam mengandung arti,
bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan.
Arah Pandang Ke Luar. Bertujuan menjamin kepentingan
nasional dalam pergaulan dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.
Arah pandang keluar mengandung arti, bangsa Indonesia
dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan
kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
11.
Kedudukan,
fungsi, dan tujuan wawasan nusantara
Kedudukan
Wawasan Nusantara.
1.
Landasan Visional, sebagai ajaran yang
diyakini kebenarannya, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pencapaian tujuan
nasional.
2.
Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional
dapat dilihat dari stratifikasinya :
– Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
Landasan Idiil.
– UUD
1945 sebagai konstitusi negara berkedudukan sebagai Landasan Konstitusional.
– Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai Landasan Visional.
– Ketahanan
Nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai Landasan Konsepsional.
– GBHN
Sebagai Politik Strategi Nasional (Kebijakan Dasar Nasional) berkedudukan
sebagai Landasan Operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara. Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai :
Pedoman, motivasi,
dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan
dan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun
bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara
bertujuan, mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan
rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada
kepentingan orang perorang ataupun golongan.
12.
Tantangan
implementasi wawasan nusantara dengan adanya era baru kapitalisme
Era baru kapitalisme menurut para ahli
diantaranya adalah :
1. SLOAN
AND ZUREKER. Dalam bukunya “Dictionary Of Economics”, menyebutkan tentang
kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta
atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian
dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang
dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba
guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme bahwa sistem ekonomi untuk
mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luasdan
mencakup semua aspek kehidupan masyarakat, sehingga di dalam sistem ekonomi
diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
2. LESTER
THUROW. Didalam bukunya “The Future Of Capitalism”, ditegaskan antara lain
bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi
baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
Dikaitkan dengan era baru kapitalisme tidak terlepas dari globalisasi, maka
negara-negara kapitalis yaitu negara-negara maju dalam rangka mempertahankan
eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan
menggunakan isu global yang mencakup demikratisasi, HAM (Hak Asasi Manusia) dan
lingkungan hidup. Strategi baru yang ditegaskan oleh Lester Thurow pada
dasarnya telah tertuang dalam falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila yang
mengamanatkan keharmonisan kehidupan yang serasi,selaras dan seimbang antara
individu, masyarakat, bangsa, manusia dan dalam semesta serta penciptanya.
Dari uraian di atas,
tentang definisi kapitalisme yang semula untuk keuntungan diri sendiri dan
kemudian berkembang strategi baru guna mempertahankan paham kapitalisme di era
globalisasi, menekan negara-negara berkembang termasuk Indonesia dengan isu
global. Hal ini sangat perlu diwaspadai karena merupakan tantangan bagi Wawasan
Nusantara.
sumber:
https://zafiqhizaf.wordpress.com/2013/06/03/implementasi-wawasan-nusantara-dalam-kehidupan-nasional/
https://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/g-wawasan-nusantara/
https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/05/13/wawasan-nusantara/
http://www.academia.edu/8848201/WAWASAN_NUSANTARA_SEBAGAI_GEOPOLITIK_INDONESIA
http://www.academia.edu/9905431/Teori_Kekuasaan_Negara_Transformasi_Pola_Relasi_Kekuasaan_di_Indonesia_Masa_Orde_Baru_Hingga_Era_Reformasi_
sumber:
https://zafiqhizaf.wordpress.com/2013/06/03/implementasi-wawasan-nusantara-dalam-kehidupan-nasional/
https://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/g-wawasan-nusantara/
https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/05/13/wawasan-nusantara/
http://www.academia.edu/8848201/WAWASAN_NUSANTARA_SEBAGAI_GEOPOLITIK_INDONESIA
http://www.academia.edu/9905431/Teori_Kekuasaan_Negara_Transformasi_Pola_Relasi_Kekuasaan_di_Indonesia_Masa_Orde_Baru_Hingga_Era_Reformasi_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar